Jumat, 04 September 2015

Biro Jasa KITAS Kilat Tangerang

BIRO JASA KITAS TANGERANG Info Hubungi miss Lisa 0896-5050-5081 | Find Out Information Service Kitas in Tangerang Banten INDONESIA with easy fast and trusted service Supported By Ahmad Trans | Optimize By Blogger Tangerang Indonesia | How to make KITAS in Tangerang Banten INDONESIA Assist By Travel Agency Tangerang Banten Indonesia or jasa pengurusan kitas terpercaya di tangerang Working Permit limited stay Has Provide By Ahmad Trans

We Offer Assistance to serve limited stay Permit ( KITAS ) in Karawaci/BSD/Serpong/Bintaro Tangerang/Tangsel/Tangerang Selatan Please contact us for further assistance and more information. Other Product Service :
1. Booking Ticket Airlines Local and International
2. Voucher Hotel Local and International
3. Rent Car,Micro Bus/Shuttle Bus and more
4. Tour Beautiful Indonesia Island
5. Document ( Visa & Passport )

Introduce About KITAS And KITAP definition : KITAS/ITAS mengacu pada ( Kartu ) Izin Tinggal Terbatas, sedangkan KITAP/ITAP Mengacu Pada ( Kartu ) izin tinggal tetap.

Sample Picture :

LIMITED STAY PERMIT SERVICE



SAMPLE KITAS TANGERANG

INFO PENGURUSAN KITAS DI TANGERANG

1. KARTU IZIN TINGGAL TERBATAS ( KITAS/ITAS ) adalah : izin yang di berikan pada orang asing pemegang izin tinggal sementara, menurut pasal 31 PP No.32 tahun 1994 tentang visa, izin masuk dan izin keimigrasian ( "PP No.32 / 1994" ) Izin tinggal terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang di berikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah negara republik indonesia dalam jangka waktu terbatas orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah :

* Orang Asing Pemegang visa tinggal terbatas
* Orang asing pemegang visa terbatas
* Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

Biro Jasa Kitas Terpercaya Di Tangerang/Tangsel/Tangerang Selatan : Supported By Ahmad Trans with completely easy for fast and comfortable respon;
1) Mitusuka Travel ( International Travel Agency )
2) Rental Mobil ELF ( Tour Travel Agency Indonesia )
3) Anisa Travel ( Document visa and passport service )

Free Charge Available Of Limited stay Permit :
*) Pick up your document at your home/office / Free of charge
*) Delivery service after issued / Free of charge
*) Customer care 24 Hours service

Persyaratan Pembuatan Kitas :
Jadi, sebelumnya Anda harus mengurus visa untuk orang asing tersebut. Visa Tinggal Terbatas diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia pasal 13 PP No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP No. 32/1994Izin Tinggal Terbatas dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuknya pasal 52 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin KeimigrasianPermohonan mendapatkan Izin Tinggal Terbatas tersebut diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi dengan cara mengisi daftar isian yang telah ditentukan dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut :

1) Surat Sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi formulir yang telah ditentukan.
2) Surat keterangan jaminan dan identitas.
3) Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku.
4) Melampirkan Telex Visa.
5) Bagi isteri dan atau anak yang belum dewasa dan belum kawin, melampirkan akte perkawinan dan akte kelahiran serta surat identitas suami atau orang tua.
6) Fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP), RPTKA - TA. 01/TA.02/IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).
7) Tidak termasuk dalam daftar Cegah – Tangkal.
8) Pas foto berwarna terbaru ukuran 2 x 3, 4 lembar.
9) Membayar biaya Imigrasi sesuai peraturan.

Selanjutnya dapat Anda lihat di sini: www.TourAndTravelIndonesia.com

2. Izin Tinggal Tetap (KITAP/ITAP) Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas dan orang asing pemegang Visa Terbatas yang telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh sebagai alih status dari izin Tinggal Terbatas.Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan.
Izin Tinggal Tetap diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atas nama Menteri Hukum dan HAM. Permohonan diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi, dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1) Surat permintaan dari pemohon Izin Tinggal Tetap
2) Pas Photo.
3) Surat sponsor dan identitas sponsor serta mengisi formulir.
4) Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pengendalian Orang Asing dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku.

Selanjutnya Daftar Harga Pengurusan KITAS Di Tangerang dapat Anda lihat di sini:Harga KITAS Tangerang

Demikian yang kami ketahui, semoga dapat membantu,...
1) Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian.
2) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian.
3) Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian.


Best Regards,


Rental ELF ~ Rental ELF Tangerang

Rabu, 21 Januari 2015

Kitas

Dengan banyaknya Investor-investor Asing di Indonesia untuk menggerakkan roda perekonomian nasional, maka dimungkinkan Orang-orang Asing akan menduduki posisi penting di Perusahaan seperti Manager ataupun Direktur. Untuk Orang Asing yang menduduki posisi penting tersebut, maka diperlukan dokumen legalitas untuk Izin tinggal mereka selama bekerja di Indonesia, yaitu KITAS



Adapun persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan KITAS Jakarta ataupun KITAS Tangerang yaitu:

Dokumen Tenaga Kerja Asing/ TKA di email dalam bentuk SCAN WARNA

    Scan Warna Paspor TKA masa berlaku minimal 18 Bulan
    Scan Warna Ijasah TKA
    Scan Warna Copy CV (Curiculum Vitae) TKA
    TKA wajib membayar DPKK USD 1200/Tahun
    Email Photo TKA  ukuran 4 x 6 (Background merah)

Dokument untuk Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing / TKA

    Scan Warna Akte Pendirian Perusahaan
    Scan Warna Surat Keputusan Kehakiman
    Scan Warna SIUP/ Izin Prinsip BKPM bagi badan PMA
    Scan Warna NPWP
    Scan Warna TDP
    Scan Warna Domisili Perusahaan
    Scan Warna KTP Direktur
    Kop Surat Perusahaan 15 Lembar
    Scan Warna Wajib Lapor Ketenagakerjaan/UU N0.7
    Struktur Organisasi Perusahaan
    Scan Warna Dokumen Pendamping TKA minimal 2 orang KTP, Email, No.Telp





Untuk persyaratan EPO:


   Paspor ASLI
   KITAS ASLI
   DPKK ASLI
   IMTA ASLI

 Notes :
Tambahan untuk perpanjang KITAS harap melampirkan Dokumen : Paspor, KITAS, STM, SKPPS, Laporan Keberadaan, bukti membayar DPKK lama dan baru, IMTA dan RPTKA dilampirkan (hanya untuk perpanjangan, untuk pemohon baru abaikan saja)


Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi call center kami diatas.




Salam,

Terminal Kitas