Rabu, 21 Januari 2015

Kitas

Dengan banyaknya Investor-investor Asing di Indonesia untuk menggerakkan roda perekonomian nasional, maka dimungkinkan Orang-orang Asing akan menduduki posisi penting di Perusahaan seperti Manager ataupun Direktur. Untuk Orang Asing yang menduduki posisi penting tersebut, maka diperlukan dokumen legalitas untuk Izin tinggal mereka selama bekerja di Indonesia, yaitu KITAS



Adapun persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan KITAS Jakarta ataupun KITAS Tangerang yaitu:

Dokumen Tenaga Kerja Asing/ TKA di email dalam bentuk SCAN WARNA

    Scan Warna Paspor TKA masa berlaku minimal 18 Bulan
    Scan Warna Ijasah TKA
    Scan Warna Copy CV (Curiculum Vitae) TKA
    TKA wajib membayar DPKK USD 1200/Tahun
    Email Photo TKA  ukuran 4 x 6 (Background merah)

Dokument untuk Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing / TKA

    Scan Warna Akte Pendirian Perusahaan
    Scan Warna Surat Keputusan Kehakiman
    Scan Warna SIUP/ Izin Prinsip BKPM bagi badan PMA
    Scan Warna NPWP
    Scan Warna TDP
    Scan Warna Domisili Perusahaan
    Scan Warna KTP Direktur
    Kop Surat Perusahaan 15 Lembar
    Scan Warna Wajib Lapor Ketenagakerjaan/UU N0.7
    Struktur Organisasi Perusahaan
    Scan Warna Dokumen Pendamping TKA minimal 2 orang KTP, Email, No.Telp





Untuk persyaratan EPO:


   Paspor ASLI
   KITAS ASLI
   DPKK ASLI
   IMTA ASLI

 Notes :
Tambahan untuk perpanjang KITAS harap melampirkan Dokumen : Paspor, KITAS, STM, SKPPS, Laporan Keberadaan, bukti membayar DPKK lama dan baru, IMTA dan RPTKA dilampirkan (hanya untuk perpanjangan, untuk pemohon baru abaikan saja)


Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi call center kami diatas.




Salam,

Terminal Kitas